Analisis Daerah Lokasi Rawan Kecelakaan Jalan Tol Tangerang-Merak
DOI:
https://doi.org/10.46447/ktj.v8i1.301Keywords:
Black Site, Black Spot, Equivalent Accident Number, Accident, Jalan TolAbstract
Jalan tol sebagai jalan bebas hambatan memiliki perbedaan dari jalan biasa. Namun dengan status bebas hambatan bukan berarti masalah kecelakaan lalu lintas juga dapat teratasi. Jalan tol dirancang dengan tingkat kenyamanan, kelancaran dan keselamatan tinggi, tetapi jumlah kecelakaan di jalan tol Indonesia masih tinggi. Pada ruas jalan tol Tengerang-Merak terdapat 650 kasus kecelakaan dengan fatalitas yang mengakibatkan 31 orang meninggal dunia. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi daerah rawan kecelakaan (black site) dan lokasi rawan kecelakaan (black spot) pada ruas jalan tol Tengerang-Merak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK) dan Upper Control Limit (UCL). Hasil penelitian menunjukkan kecelakaan tertinggi pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK) per 1 KM yaitu jalur A di KM 65+000 – 66+000 dan Jalur B KM 40+000 – 41+000. Kemudian menggunakan metode Upper Control Limit (UCL) per 1 KM yaitu jalur A KM 94+000 – 95+000 dan Jalur B KM 97+000 – 98+000. Rekomendasi penanganan lokasi rawan kecelakaan pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak dengan peningkatan kondisi marka dan rambu yang kurang jelas serta penambahan dan perbaikan fasilitas perlengkapan jalan.